Berita

PERALIHAN STATUS TENAGA PENYULUH KB

Pangkalpinang - Sebagaimana diketahui bersama bahwa isu pengalihan status PKB sudah dihembuskan sejak keluarnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Mendagri No: 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan UU No. 23 Tahun 2014. Isu pengalihan status kepegawaian PKB membuat banyak PKB merasa bingung atau bahasa kerennya saat ini “galau”.  Bagi sebagian PKB yang saat ini masih aktif sebagai PNS dengan jabatan fungsional PKB, ada semacam kerinduan untuk kembali menjadi pegawai BKKBN lagi. Mereka merasa kesejahteraan dan jenjang karier serta keterampilan mereka kurang diperhatikan saat mereka menjadi pegawai daerah. Mereka menaruh harapan yang sangat besar dengan adanya alih status ini, yang mana mereka berharap saat kembali menjadi pegawai BKKBN kesejahteraan mereka diperhatikan, apalagi saat ini pegawai BKKBN mendapat tunjangan kinerja yang tentunya akan membuat kesejahteraan mereka meningkat. Tetapi disisi lain ada sebagian PKB yang masih aktif, merasa was-was dan ketakutan ketika alih status tersebut dijalankan. Hal ini dikarenakan mereka takut untuk dimutasi keluar daerah dimana saat ini mereka bertugas.. Lain lagi dengan PKB yang berasal dari formasi CPNS/PNS tahun 2010 sampai dengan 2015. Pada dasarnya mereka banyak yang kurang berminat menjadi PKB, mereka melamar formasi PKB hanya untuk dapat diterima sebagai PNS. Dalam kondisi ini, tentunya isu pengalihan status kepegawaian banyak yang ditanggapi negatif oleh mereka. Mereka beranggapan jabatan fungsional PKB kurang bergengsi dalam jenjang karir mereka sebagai Aparatur Sipil Negara. Banyak diantara mereka yang berharap menduduki jabatan struktural yang dianggap mereka lebih bergengsi dan lebih menjanjikan, terutama bagi mereka yang saat ini bertugas di kabupaten/kota pemekaran yang tentunya membutuhkan banyak SDM untuk menduduki jabatan struktural.

Peraturan Kepala BKN No. 06 Tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana menjadi PNS Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional  telah terbit. peraturan ini sangat dinanti paling tidak untuk mengobati rasa penasaran baik baik dari perwakilan BKKBN maupun institusi KB di Kabupateb/Kota dan juga khususnya PKB/PLKB yang akan diserahkan oleh pemerintah daerah ke BKKBN. Meskipun terbilang telat diterbitkan, tetapi peraturan ini telah memberi kejelasan tentang “siapa” yang wajib diserahkan dan siapa yang boleh memilih untuk dialihkan statusnya dari pegawai daerah menjadi pegawai BKKBN. Selain kejelasan personel yang diserahkan juga menjadi pedoman  untuk proses serah terima PKB/PLKB

Akan tetapi berdasarkan SE Mendagri No: 120/5935/SJ Tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam SE tersebut secara jelas disebutkan bahwa sejak SE tersebut dikeluarkan, tidak boleh ada mutasi personel, sarana dan prasarana serta dokumen terkait pengalihan status kepegawaian dan aset demi menjaga validitas data yang ada. Surat Edaran tersebut, juga berlaku untuk PKB, yang artinya tidak ada pilihan bagi PKB untuk tidak dialihkan statusnya dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Terbitnya surat ini banyak ditolak oleh PKB yang kurang setuju untuk dialihkan statusnya, mereka merasa dipaksa mengikuti ketentuan yang masih membuat mereka galau seperti yang banyak dialami oleh PKB dari formasi CPNS/PNS 2010 sampai dengan 2015.

Contoh Penolakan SE mendagri tersebut, secara terang-terangan dilakukan oleh seluruh PKB yang bertugas di DKI Jakarta. Mereka merasa kesejahteraanya terancam karena dalam dua tahun terakhir kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemerintah daerah. Penghasilan rata-rata meraka saat ini bisa mencapai Rp. 12.000.000/bulan,  apabila mereka dialihkan statusnya menjadi pegawai pusat maka penghasilan mereka turun yang artinya kesejahteraan mereka menurun lagi. Tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai BKKBN tidak menjadikan mereka ingin kembali ke BKKBN sebagaimana yang dialami oleh PKB yang ada di kabupaten/kota lain di Indonesia, karena tunjangan kinerja yang mereka dapat saat ini dari pemerintah daerah jumlahnya lebih besar. Inilah dinamika yang ada di masyarakat, sejak adanya isu pengalihan status kepegawaian PKB dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat.

Polemik isu pengalihan status kepegawaian PKB harus segera diakhiri mengingat  adanya batasan waktu inventarisasi yang diberikan oleh Kemendagri dalam hal pengalihan status kepegawaian harus selesai per oktober ini. Keluarnya Peraturan Kepala BKN No. 06 Tahun 2016 tanggal 23 Maret tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana menjadi PNS Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, seakan dapat menjadi jalan keluar dari polemik yang ada terlepas dari mau tidak mau atau setuju tidak setuju, tetap harus dijalankan karena inilah ketentuan yang ada saat ini. Nah jika sudah serah terima maka bola ada pada BKKBN atau perwakilanya di provinsi. Lalu bagaimana di provinsi Kepulauan Bangka Belitung?. Hampir senada dengan daerah lain untuk Kabupaten/kota yang tunjangannya masih di bawah angka tunjangan dari pusat maka sebagian besar menyambut baik. Disamping berharap ada perbaikan pendapatan mereka juga berharap ada kejelasan karier dan jenjang pendidikan dan pelatihan yang mungkin akan mudah diperoleh jika menjadi pegawai pusat. Meskipun ada saja yang kurang setuju dengan berbagai alasan.

Lantas bagaimanakah apabila ada Penyuluh/Petugas Lapangan KB  kabupaten/kota yang wajib dialihkan ke BKKBN tetapi tidak mau dialihkan. Dari berbagai sumber Direktur Perundang-Undangan BKN mengembalikan lagi permasalahan tersebut kepada masing-masing personil, karena itu adalah hak mereka. Akan tetapi beliau menegaskan bahwa apabila personil tersebut dalam database BKN masih tercatat sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh KB, PNS yang menduduki jabatan Petugas Lapangan KB; dan CPNS/PNS yg mengisi formasi jabatan fungsional Penyuluh KB dan tidak mau dialihkan maka mereka akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kepegawaian. Salah satu contohnya adalah pelayanan kepegawaian dalam hal kenaikan pangkat, mereka terancam hanya dapat naik pangkat sekali sepanjang karirnya sebagai PNS apabila mereka tidak menduduki formasi yang ditentukan saat mereka melamar CPNS/PNS. Dijelaskan juga bahwa apabila ada PNS yang ingin mutasi jabatan dari jabatan fungsional tertentu ke jabatan fungsional umum disarankan untuk mengikuti ketentuan yang ada. Memang tidak menutup kemungkinan ada orang-orang tertentu yang dalam karirnya merasa bahwa jabatannya kurang sesuai dengan minat/kompetensi yang dimiliki, sehingga untuk pengembangan dirinya dalam berkarir diperbolehkan untuk mutasi jabatan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada.  Dalam hal ini apabila ada PKB yang akan mutasi ke jabatan fungsional umum/struktural disarankan untuk mengikuti ketentuan yang ada. Adapun untuk saat ini, alangkah lebih baik jika mereka mengikuti ketentuan yang ada terlebih dulu.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pengalihan status kepegawaian PKB/PLKB, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: (1)  PNS Kab/Kota yang dialihkan, ditempatkan pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan yang dialihkan; (2) PNS yang menduduki jabatan fungsional yang telah dialihkan, tetap menduduki Jabatan Fungsional; (3) Pengalihan PNS ditetapkan terhitung mulai bulan 1 oktober 2016; (4) PNS yang dialihkan ke Provinsi, gaji dan tunjangan dibebankan pada Provinsi mulai Januari 2017 dan yang dialihkan ke BKKBN gaji dan tunjangan dibebankan ke BKKBN mulai 1 Januari 2017; (5) Pemberian gaji dan tunjangan PNS untuk bulan November dan Desember 2016 tetap dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota. (faiz)

Sumber: 
-
Penulis: 
Faiz Marzuki
Fotografer: 
-
Editor: 
Dolly/Yan