Berita

ORMAS DICINTAI DAN DIWASPADAI

Maraknya organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pasca reformasi terjadi karena demokratisasi yang memberikan ruang gerak lebih luas bagi kehidupan ormas untuk ikut serta dalam pembangunan dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Banyaknya ormas juga terjadi karena munculnya paradigma bahwa ormas bukan lagi sebagai ancaman melainkan mitra pembangunan. Penyelenggaraan pemerintah yang menekankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif juga memerlukan ormas. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.  Perubahan kebijakan pemerintah dari Undang –Undang nomor 8 tahun 1985 yang intinya menyatakan bahwa ormas adalah organisasi masyarakat yang harus diwaspadai, harus dirangkul untuk menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah dengan pendekatan kekuasaan serta penerapan pembinaan dan kontrol terhadap ormas berubah sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yaitu ormas sebagai social capital, dan mitra pembangunan nasional, ormas juga perlu dilakukan penguatan dengan cara pelibatan ormas dalam pembangunan serta melaksanakan konsep pemberdayaan ormas.  Maka semakin banyak ormas yang ada diberbagai bidang menjadi salah satu indikator dalam berdemokrasi dan tingkat partisipasi masyarakat dalam keterlibatan proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

Namun, akhir akhir ini, terutama menjelang pilkada serentak ini, seiring tensi politik yang semakin tinggi, beberapa ormas yang dipandang terlalu kritis bahkan cenderung berbeda pendapatnya dengan pemerintah, mulai dipandang “menghawatirkan”. Berdasarkan data terbaru dari Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung ormas/LSM yang terdaftar di provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 227 ormas/LSM. Dari data tersebut yang berdiri karena kesamaan kegiatan berjumlah 109 ormas, karena kesamaan profesi sebanyak 41 ormas, karena kesamaan agama sebanyak 41 ormas dan berbentuk yayasan/ Perkumpulan sebanyak 42. Di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung sendiri diperkirakan 50 persen organisasi sosial kemasyarakatan belum memiliki kemandirian dalam keuanganya. Ada 200 lebih ormas yang terdaftar namun hanya setengahnya saja yang benar benar menjalankan prinsip organisasi sosial kemasyarakatan. Sehingga dimasyarakat terkesan lebih banyak menjadi beban dari pada menjadi partner dalam pembangunan daerah. Ormas juga seringkali dipandang sebagai momok dan hambatan dalam kelancaran kinerja pelaksana tugas pemerintah daerah. Ormas juga kurang terlihat peran serta (partisipasi) dalam pembangunan daerah sebagaimana awal berdirinya. Dikalangan swasta sendiri ormas kerap kali belum dipandang sebagai partner bahkan seringkali masing dianggap sebagai pengganggu bagi sebagian pelaku usaha dengan berbagai dalih seperti datangnya proposal yang tidak jelas, minta THR dan lain sebagainya.

Meskipun tidak semua ormas seperti tersebut diatas namun memang harus kita akui adanya ormas yang tidak jelas dan menimbulkan kerawanan di masyarakat. Kerawanan ini biasanya berdasarkan latar belakang dan kepentingan berdirinya dan akan meningkat jika ormas berdiri berlatar belakang kepentingan sesaat, misalnya menjelang pilkada, menjelang hari raya dan sebagainya, potensi kerawanan juga dapat terjadi jika didirikan oleh orang –orang yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, penganut faham radikal, fanatisme sempit dan lain-lain. Ormas yang membawa visi dan misi serta dana dari luar negeri juga dipandang mengundang resiko kerawanan dan ancaman.   

Bangaimana seharusnya ormas?

Adapun fungsi ormas menurut kesbangpol adalah : sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi. Ormas juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi. Ormas juga berfungsi  untuk tempat penyalur aspirasi masyarakat, dan sebagai  tempat pemberdayaan masyarakat,  serta sebagai  pemenuhan pelayanan sosial. Ormas juga sebagai sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta sebagai pemelihara dan pelestari norma , nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagaimanapun keberadaan ormas sangat diperlukan karena Indonesia dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang mencapai 250 juta, ribuan pulau, bahasa serta ratusan suku maka pemerintak tak mungkin bisa menjalankan keberagaman ini tanpa dukungan dari masyarakat melalui organisasi yang dimiliki masyarakat yaitu ormas.  Dengan berbagai masalah dan untuk tidak melencengnya peran ormas dimasyarakat maka perlu dilakukan optimalisasi peran ormas sebagai parameter terciptanya masyarakat madani.  Pemerintah dan masyarakat hendaknya saling membantu menyiapkan kelompok masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kita semestinya berusaha mewujudkan pola interaksi yang lebih luas antara masuarakat pemerintah dan swasta. Pemerintah harus berperan sebagai pencerah (conzentination) melalui “core” kegiatan yang lebih sistemik, terarah fokus pada bidang tertentu sesuai tujuan ormas sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan gerak sosial masyarakat. Peran ormas juga perlu direvilatisasi yaitu sebagai kekuatan sosial kontrol yang konstruktif, sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, sebagai fasilitator peningkatan kesejahtaraan masyarakat dan sebagai fasilitator dalam penyampaian aspirasi yang produktif. Pemerintah sebagai regulator hendaknya meningkatkan upaya yang lebih serius dalam hal pendaftaran dan pendataan ormas dengan sistem informasi dan data based ormas sehingga keberadaan ormas benar benar nyata dan kegiatanya ada dan terlihat. Terus melakukan upaya pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatann kapasitas dan peningkatan kualitas SDM ormas. Pemerintah sebagai kunci dalam hal ini akan melakukan 3 hal yaitu monitoring (baik secara kelembagaan maupun kegiatan), pengawasan  dan pemberdayaan (capacity buliding).pemberdayaan ormas ini penting dilakukan pertama untuk m,eningkatkan kualitas, kompetensi dan kapasitas kelembagaan dan pengurus organisasi kemasyarakatan. Yang kedua untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan ketrampilan pengurus ormas agar tewujud ormas yang mandiri kredibel dan akuntabel. Ketiga adalah untuk meningkatkan kinerja keberlangsungan dan daya tahan ormas serta keempat yaitu untk mendorong peranan dan fungsi ormas agar konsisten dalam menjalankan tujuan, fungsi dan kewajibanya.  Pemerintah juga terus melakukan upaya pengawasan ormas dalam hal ini seperti apa tujuanya, fungsinya, kewajiban ormas serta larangan ormas. Jika pemerintah telah melakukan kewajibanya kepada masyarakat dalam membina ormas namun masih ada ormas yang membandel  nyata nyata  melanggar hukum dan melenceng dari tujuan didirikan maka silahkahkan tegaknya aturan, sangsi dan hukum yang berlaku secara tegas.

Maraknya organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pasca reformasi terjadi karena demokratisasi yang memberikan ruang gerak lebih luas bagi kehidupan ormas untuk ikut serta dalam pembangunan dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Banyaknya ormas juga terjadi karena munculnya paradigma bahwa ormas bukan lagi sebagai ancaman melainkan mitra pembangunan. Penyelenggaraan pemerintah yang menekankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif juga memerlukan ormas. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.  Perubahan kebijakan pemerintah dari Undang –Undang nomor 8 tahun 1985 yang intinya menyatakan bahwa ormas adalah organisasi masyarakat yang harus diwaspadai, harus dirangkul untuk menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah dengan pendekatan kekuasaan serta penerapan pembinaan dan kontrol terhadap ormas berubah sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yaitu ormas sebagai social capital, dan mitra pembangunan nasional, ormas juga perlu dilakukan penguatan dengan cara pelibatan ormas dalam pembangunan serta melaksanakan konsep pemberdayaan ormas.  Maka semakin banyak ormas yang ada diberbagai bidang menjadi salah satu indikator dalam berdemokrasi dan tingkat partisipasi masyarakat dalam keterlibatan proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

Namun, akhir akhir ini, terutama menjelang pilkada serentak ini, seiring tensi politik yang semakin tinggi, beberapa ormas yang dipandang terlalu kritis bahkan cenderung berbeda pendapatnya dengan pemerintah, mulai dipandang “menghawatirkan”. Berdasarkan data terbaru dari Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung ormas/LSM yang terdaftar di provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 227 ormas/LSM. Dari data tersebut yang berdiri karena kesamaan kegiatan berjumlah 109 ormas, karena kesamaan profesi sebanyak 41 ormas, karena kesamaan agama sebanyak 41 ormas dan berbentuk yayasan/ Perkumpulan sebanyak 42. Di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung sendiri diperkirakan 50 persen organisasi sosial kemasyarakatan belum memiliki kemandirian dalam keuanganya. Ada 200 lebih ormas yang terdaftar namun hanya setengahnya saja yang benar benar menjalankan prinsip organisasi sosial kemasyarakatan. Sehingga dimasyarakat terkesan lebih banyak menjadi beban dari pada menjadi partner dalam pembangunan daerah. Ormas juga seringkali dipandang sebagai momok dan hambatan dalam kelancaran kinerja pelaksana tugas pemerintah daerah. Ormas juga kurang terlihat peran serta (partisipasi) dalam pembangunan daerah sebagaimana awal berdirinya. Dikalangan swasta sendiri ormas kerap kali belum dipandang sebagai partner bahkan seringkali masing dianggap sebagai pengganggu bagi sebagian pelaku usaha dengan berbagai dalih seperti datangnya proposal yang tidak jelas, minta THR dan lain sebagainya.

Meskipun tidak semua ormas seperti tersebut diatas namun memang harus kita akui adanya ormas yang tidak jelas dan menimbulkan kerawanan di masyarakat. Kerawanan ini biasanya berdasarkan latar belakang dan kepentingan berdirinya dan akan meningkat jika ormas berdiri berlatar belakang kepentingan sesaat, misalnya menjelang pilkada, menjelang hari raya dan sebagainya, potensi kerawanan juga dapat terjadi jika didirikan oleh orang –orang yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, penganut faham radikal, fanatisme sempit dan lain-lain. Ormas yang membawa visi dan misi serta dana dari luar negeri juga dipandang mengundang resiko kerawanan dan ancaman.   

Bangaimana seharusnya ormas?

Adapun fungsi ormas menurut kesbangpol adalah : sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi. Ormas juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi. Ormas juga berfungsi  untuk tempat penyalur aspirasi masyarakat, dan sebagai  tempat pemberdayaan masyarakat,  serta sebagai  pemenuhan pelayanan sosial. Ormas juga sebagai sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta sebagai pemelihara dan pelestari norma , nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagaimanapun keberadaan ormas sangat diperlukan karena Indonesia dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang mencapai 250 juta, ribuan pulau, bahasa serta ratusan suku maka pemerintak tak mungkin bisa menjalankan keberagaman ini tanpa dukungan dari masyarakat melalui organisasi yang dimiliki masyarakat yaitu ormas.  Dengan berbagai masalah dan untuk tidak melencengnya peran ormas dimasyarakat maka perlu dilakukan optimalisasi peran ormas sebagai parameter terciptanya masyarakat madani.  Pemerintah dan masyarakat hendaknya saling membantu menyiapkan kelompok masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kita semestinya berusaha mewujudkan pola interaksi yang lebih luas antara masuarakat pemerintah dan swasta. Pemerintah harus berperan sebagai pencerah (conzentination) melalui “core” kegiatan yang lebih sistemik, terarah fokus pada bidang tertentu sesuai tujuan ormas sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan gerak sosial masyarakat. Peran ormas juga perlu direvilatisasi yaitu sebagai kekuatan sosial kontrol yang konstruktif, sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, sebagai fasilitator peningkatan kesejahtaraan masyarakat dan sebagai fasilitator dalam penyampaian aspirasi yang produktif. Pemerintah sebagai regulator hendaknya meningkatkan upaya yang lebih serius dalam hal pendaftaran dan pendataan ormas dengan sistem informasi dan data based ormas sehingga keberadaan ormas benar benar nyata dan kegiatanya ada dan terlihat. Terus melakukan upaya pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatann kapasitas dan peningkatan kualitas SDM ormas. Pemerintah sebagai kunci dalam hal ini akan melakukan 3 hal yaitu monitoring (baik secara kelembagaan maupun kegiatan), pengawasan  dan pemberdayaan (capacity buliding).pemberdayaan ormas ini penting dilakukan pertama untuk m,eningkatkan kualitas, kompetensi dan kapasitas kelembagaan dan pengurus organisasi kemasyarakatan. Yang kedua untuk meningkatkan pemahaman pengetahuan ketrampilan pengurus ormas agar tewujud ormas yang mandiri kredibel dan akuntabel. Ketiga adalah untuk meningkatkan kinerja keberlangsungan dan daya tahan ormas serta keempat yaitu untk mendorong peranan dan fungsi ormas agar konsisten dalam menjalankan tujuan, fungsi dan kewajibanya.  Pemerintah juga terus melakukan upaya pengawasan ormas dalam hal ini seperti apa tujuanya, fungsinya, kewajiban ormas serta larangan ormas. Jika pemerintah telah melakukan kewajibanya kepada masyarakat dalam membina ormas namun masih ada ormas yang membandel  nyata nyata  melanggar hukum dan melenceng dari tujuan didirikan maka silahkahkan tegaknya aturan, sangsi dan hukum yang berlaku secara tegas. (Faiz)

Sumber: 
-
Penulis: 
Faiz Marzuki
Fotografer: 
-
Editor: 
Dolly