Berita

KOMISI I DPRD BANGKA TENGAH KUNJUNGI DP3ACSKB BABEL BAHAS PERDA PUG

PANGKALPINANG--Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah Selasa (17/12/2019) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan ini terkait dengan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. 

Kedatangan tim Komisi I DPRD Bangka Tengah ini diterima langsung oleh Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti beserta jajarannya. Dalam pertemuan ini Susanti memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah segera membentuk Perda PUG dengan memuat 7 prasyarat di dalam Perda tersebut.

7 prasyarat tersebut diantaranya Pertama, adalah Komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali). Kedua, adalah Kebijakan dan Program yang ditunjukkan dengan adanya Kebijakan Operasional atau Teknis. Ketiga, adalah Kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya Pokja (Program Kerja), Focal Point dan Tim Teknis. Keempat, adalah Sumber Daya (SDM, Dana, dan Sarana Prasaran). Kelima, adalah Data Terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya Profil Gender Statistik Gender. Keenam, adalah Tools (Panduan, Modul dan Bahan KIE). Dan ketujuh adalah Jejaring atau networking.

Selain itu Susanti mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa harus mendapat pengawasan dari DPRD.

Pahlevi Syahrun Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah berharap Perda ini dapat segera selesai namun masih diperlukan pembekalan untuk penyusunan Perda lebih mendalam. 

"Pada Januari 2020 kami rencananya akan melakukan study tiru mengenai Perda PUG ke Jogya dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak ke Magelang," ujarnya. 

Komisi I menyepakati sebelum sidang paripurna 2020 Perda ini harus diselesaikan dan disahkan agar dapat mensupport Bangka Tengah menuju Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Mentor, PUG dapat segera diimplementasikan dan Perda ini menjadi bukti komitmen DPRD untuk mendukung pengimplementasian PUG. 

Sumber: 
DP3ACSKB
Penulis: 
Lisia ayu
Fotografer: 
Amalda
Editor: 
Kabid PKHP
Bidang Informasi: 
DP3ACSKB

Berita Berdasarkan Kategori